Cara Mudah Membuat RPP Bahasa Indonesia

soalbelajar.web.id – Cara Mudah Membuat RPP Bahasa Indonesia. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP disusun oleh guru sebagai pegangan untuk mengajar secara sistematis. Dengan adanya RPP guru akan mengajar berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang sudah disusun bertahap. Guru akan terencana dalam memberikan materi pelajaran karena sudah memiliki RPP yang sudah disusun sedemikian rupa.

Satu RPP dibuat untuk satu pertemuan atau lebih. Silabus yang sudah ada dikembangkan oleh guru agar kegiatan pembelajaran siswa lebih terarah dan akhirnya bisa mencapai kompetensi dasar. Silabus sendiri dikembangkan oleh guru sebelum membuat RPP. Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Prosem) wajib diperhatikan dalam penyusunan RPP. Nantinya RPP menjadi lebih terukur pada pemetaan kompetensi dasar dalam satu semester atau satu tahun.

komponen-komponen RPP berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016:

Identitas

Pada awal penulisan RPP, guru akan menulis identitas sekolah dengan mengisi nama sekolah tempat ia mengajar. Kemudian menulis mata pelajaran yang diajarkan. Jika guru bahasa Indonesia, ia akan menulis RPP Bahasa Indonesia. Setelah itu guru menulis kelas dan semester, ganjil atau genap. Guru lalu menulis materi pokok yang merujuk pada kompetensi dasar.

Setelah itu, guru mengisi tahun pelajaran dengan tahun yang sedang berjalan. Kemudian yang terakhir adalah alokasi waktu. Guru menulis estimasi waktu berdasarkan analisis kebutuhan dalam mencapai satu tema pelajaran.

Kompetensi Inti

Guru merumuskan kompetensi inti yang nantinya berhubungan dengan standar isi.
Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan atau dijabarkan dari kompetensi dasar.

Baca juga : Kurikulum 13 Serta Contoh RPP K13

Tujuan Pembelajaran

Tujuan pembelajaran harus ditulis secara jelas. Ini nantinya berkaitan dengan pencapaian kecakapan siswa. Dari satu tema, peserta diharapkan memiliki kecakapan apa saja. Tujuan pembelajaran akan tercapai jika peserta didik sudah memperoleh kecakapan yang ditentukan.

Materi

Materi ada dua, materi pokok dan materi ajar. Materi pokok dirumuskan dari kompetensi dasar sedangkan materi ajar dirumuskan dari indikator pencapaian kompetensi. Materi yang diajarkan diharapkan bisa memfasilitasi siswa untuk bisa belajar secara lebih luas sehingga bisa memanfaatkan berbagai sumber belajar seperti sumber belajar digital, alam sekitar, dan lingkungan masyarakat.

Media/Alat Pembelajaran

Media atau alat pembelajaran dipilih guru berdasarkan kondisi psikologi peserta didik. Guru harus memperhatikan motivasi, partisipasi, umpan balik, emosi, penerapan, dan penguatan. Media yang tepat dapat meningkatkan motivasi dan partisipasi peserta didik dalam belajar. Mereka juga menjadi lebih mudah memahami pelajaran yang diajarkan oleh guru.

Baca juga :Contoh RPP dan Manfaat Pembuatan RPP

Bahan dan Sumber Pelajaran

Guru menulis bahan dan sumber pelajaran dengan jelas dan pasti. Bahan dan sumber belajar bisa dari buku, lingkungan, data, alam dan orang atau masyarakat.

Metode Pembelajaran

Guru harus memperhatikan metode pembelajaran yang tepat bagi siswa. Metode ceramah, demonstrasi, debat, penugasan, atau diskusi bisa menjadi pilihan. Guru bisa menyesuaikan dengan kompetensi yang ingin dicapai.

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran peserta didik bisa secara tatap muka di kelas, mandiri, atau terstruktur sehingga siswa dapat mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilannya. Pada akhirnya peserta didik dapat mengaplikasikannya dalam berbagai situasi, baik di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat. Kegiatan pembelajaran berupa kegiatan pembuka, inti, dan penutup.

Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan dan juga bahasa negara kesatuan republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia diharapkan mampu menguasai bahasa Indonesia. Setidaknya, mampu berbicara dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kemudian setiap warga Indonesia mampu menulis dengan baik sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Mengingat pentingnya penguasaan bahasa Indonesia bagi setiap warga negara Indonesia, kementerian pendidikan dan kebudayaan memasukkan pelajaran bahasa Indonesia ke dalam kurikulum sekolah, baik di tingkat sekolah dasar, menengah, atas, maupun universitas tingkat strata satu, dua, dan tiga. Bahkan, bahasa Indonesia merupakan pelajaran yang wajib diujiankan secara nasional.

Guru bahasa Indonesia diharapkan mampu membuat RPP bahasa Indonesia dengan baik dan benar sehingga tujuan pembelajaran bahasa Indonesia tercapai. Seluruh guru yang tergabung dalam mata pelajaran bahasa Indonesia dianjurkan untuk saling berdiskusi dan membantu serta bekerja sama. Jika ini dilakukan, kesulitan-kesulitan dalam menyusun silabus maupun RPP bisa diatasi dengan mudah.

Pada awal Desember kemarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis, maupun guru secara individu diberi kebebasan untuk membuat RPP secara mandiri untuk keberhasilan belajar peserta didik. Keputusan tersebut sudah tertera dalam Surat Edaran No. 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dibuat pada tanggal 10 Desember 2019 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.

Nadiem menghimbau agar rencana pelaksanaan pembelajaran dibuat lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik. Menurutnya, dengan adanya penyederhanaan RPP ini, guru bahasa Indonesia misalnya, cukup membuat RPP bahasa Indonesia dalam satu lembar saja, tidak lagi sampai berlembar-lembar yang hanya digunakan untuk kepentingan administrasi sekolah.

Padahal, inti dari RPP tersebut adalah untuk dilaksanakan atau diaplikasikan dengan baik. Namun, fakta yang terjadi di kelas adalah guru banyak yang mengajar tidak memperhatikan RPP yang telah dibuat. Lalu apa gunanya RPP yang dibuat semalam suntuk atau sampai berminggu-minggu jika tidak diterapkan. Guru tidak akan bisa mengukur dengan baik kompetensi ataupun kecakapan apa saja yang sudah diperoleh atau belum dicapai oleh siswa.

Nadiem sendiri berjanji akan merumuskan RPP yang sesuai dengan apa yang ia maksud dan akan menjadi contoh bagi guru-guru mata pelajaran. Dengan begitu para guru seperti guru bahasa Indonesia bisa lebih fokus dalam mengaplikasikan RPP bahasa Indonesia yang lebih sederhana dengan mudah sehingga tujuan pembelajaran yang berorientasi pada kecakapan siswa dapat tercapai dengan baik.

Para guru tentu saja senang mendengar surat edaran ini. Mereka bisa bernapas lega dan akan sangat gembira jika keputusan tersebut benar-benar dilaksanakan, tidak hanya sekadar janji saja. Guru nantinya tidak akan terbebani lagi dalam pembuatan RPP yang rumit dan menyita waktu dan pikiran lebih. Cukup hanya satu lembar saja, lalu mereka fokus menerapkan apa yang ditulis dalam lembar RPP sederhana tersebut.

Semua guru bidang studi tak terkecuali guru bahasa Indonesia akan dengan mudah menyelesaikan RPP bahasa Indonesia. Mereka siap dan penuh semangat dalam mengajarkan mata pelajaran yang sesuai dengan bidang mereka tanpa dibebani RPP yang rumit dan memusingkan kepala. Jika guru sudah senang dan ringan melakukan proses belajar mengajar, sudah pasti para peserta didik akan tertular virus semangat dan kegembiraan dari para guru yang mengajar di kelas. Alhasil, tujuan pembelajaran akan dengan mudah tercapai.

Membuat RPP seperti RPP bahasa Indonesia akhirnya tidak akan sesulit yang kemarin. Semoga dengan kebijakan baru ini para siswa semakin bersemangat dalam belajar sehingga tujuan pembelajaran itu sendiri dapat terpenuhi dengan baik. Akan lahir anak-anak cerdas dan berakhlak dari proses belajar dan mengajar yang menyenangkan semua pihak terkait. Terima kasih telah membaca di soalbelajar dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar