Perbedaan NKRI dan RIS

soalbelajar.web.id – Perbedaan NKRI dan RIS. Republik Indonesia Serikat merupakan salah satu bentuk pemerintahan yang pernah dilaksanakan di Indonesia. Republik Indonesia Serikat memiliki umur yang cukup pendek hanya beberapa bulan saja yaitu 8 bulan saja.  Republik Indonesia Serikat dari 22 Desember 1949 terbentuk dan bubar pada 17 Agustus 1950. Saat negara – negara bagian di Republik Indonesia Serikat menggabungkan diri ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri hingga saat ini sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia dilakukan pada 17 Agustus 1945.

Terbentuknya

Perbedaan NKRI dan RIS yang pertama adalah saat terbentuknya. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) terbentuk saat proklamasi  dibacakan oleh Ir. Soekarno yang didampingi oleh Moh. Hatta pada  17 Agustus 1945 dan disahkan oleh keputusan hasil sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945 .  Sedangkan RIS (Republik Indonesia Serikat) terbentuk 22 Desember 1949, atas dasar hasil perundingan pada konferensi meja bundar. Negara Republik Indonesia Serikat resmi terbentuk saat Belanda menyerahkan kedaulatan Hindia Belanda kepada Republik Indonesia Serikat .

Hukum

Perbedaan NKRI dan RIS  lainnya yaitu perbedaan hukum. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) menggunakan dasar hukum Undang – Undang Dasar 1945. Undang – Undang Dasar 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Sedangkan RIS (Republik Indonesia Serikat) menggunakan dasar hukum Undang – Undang Republik Indonesia Serikat. Undang – Undang Republik Indonesia Serikat terdiri dari enam bab dan seratus sembilan puluh tujuh pasal.

Baca juga : Dampak Perjanjian Renville Untuk Indonesia

Pembagian Wilayah

Perbedaan NKRI dan RIS paling kentara dalam pembagian wilayah. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) membagi wilayahnya menjadi beberapa provinsi yang dikepalai kepala daerah yang disebut gubenur. Saat artikel ini provinsi di indonesia, ada 34 provinsi. Mungkin nanti akan bertambah atau berkurang, tergantung kebijakan pemekaran atau penggabungan daerah.

Sedangkan RIS (Republik Indonesia Serikat) terdiri dari tujuh negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra Timur, dan Negara Sumatra Selatan.

RIS (Republik Indonesia Serikat) juga terdiri dari sembilan satuan kenegaraan yang berdiri sendiri mirip daerah otonom yaitu Daerah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Daerah Dayak Besar, Daerah Banjar, Federasi Kalimantan Tenggara, Negara Kalimantan Timur, Daerah Bangka, Daerah Belitung dan Daerah Riau. RIS (Republik Indonesia Serikat) memiliki Distrik Federal Jakarta serta daerah swapraja yaitu Kotawaringin, Padang & sekitarnya dan Sabang.

Legislatif

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) memiliki sistem legislatif dua kamar yaitu  DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD  (Dewan Perwakilan Daerah)  yang keduanya merupakan anggota dari MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). DPR memiliki anggota sebanyak 575. Sedangkan DPD memiliki anggota sebanyak 136. MPR adalah semua anggota DPR yang sebanyak 575 dan semua anggota DPD yang sebanyak 136. Jadi anggota MPR yaitu 711 anggota.

Sedangkan RIS (Republik Indonesia Serikat) memiliki badan legislatif bikameral seperti NKRI tapi berbeda dengan NKRI, RIS memiliki sistem legislatif dua kamar yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat RIS dan Senat RIS. Dewan Perwakilan Rakyat RIS memiliki anggota sebanyak 50 orang Republik Indonesia dan 100 orang dari tiap negara bagian. Senat RIS terdiri dari 2 anggota dari setiap negara bagian sehingga total anggota senat RIS adalah 32 orang.

Baca juga : Sejarah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

Bentuk Negara

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) memiliki bentuk negara kesatuan. Negara kesatuan adalah  negara yang berdaulat ke luar dan ke dalam serta kekuasaan memimpin dan mengatur seluruh daerah ada di tangan pemerintah pusat. Sedangkan RIS (Republik Indonesia Serikat) memiliki bentuk negara federal. Negara federal adalah bentuk pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk serikat atau kesatuan.

Sistem Pemerintahan

Perbedaan NKRI dan RIS yang terakhir adalah Sistem pemerintahan. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) memiliki sistem pemerintahan presidensial.  Sistem pemerintahan presidensial artinya sistem pemerintahan yang kepala negara dan kepala pemerintahan adalah seorang presiden dibantu oleh menteri-menteri, dipilih langsung oleh rakyat, presiden bisa mengangkat atau memberhentikan menteri dan menteri bertanggung jawab pada presiden.

Sedangkan RIS (Republik Indonesia Serikat) memiliki sistem pemerintahan parlamenter. Sistem pemerintahan parlamenter artinya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, parlamenter bisa mengangkat atau memberhentikan perdana menteri, presiden sebagai jabatan seremonial sebagai simbol negara, menteri bertanggung jawab pada parlemen, dan perdana menteri punya hak mengangkat atau memberhentikan menteri.

Itulah Perbedaan NKRI dan RIS. Semoga hal ini bisa membantu mu untuk tahu perbedaan bentuk indonesia saat menjadi Republik Indonesia Serikat dibandingkan Indonesia saat ini dengan bentuk negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terima kasih telah membaca di soalbelajar dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar